Pasal 15
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan: a. surat penyampaian data pagu Dana BOK Puskesmas per Puskesmas penerima, per provinsi/kabupaten/kota kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan b. data Supplier Puskesmas dan perubahannya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus. (2) Data pagu per Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 Desember tahun anggaran sebelumnya. (3) Tata cara penyampaian dan perubahan Supplier Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyampaikan data supplier dan/atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang sudah sesuai dengan ketentuan yang
mengatur mengenai pengelolaan Rekening Puskesmas. (5) Dalam hal tanggal 15 Desember tahun anggaran sebelumnya bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
