Pasal 14
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan: a. surat penyampaian data pagu Dana BOSP per Satuan Pendidikan penerima, per provinsi/kabupaten/kota kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan b. data Supplier Satuan Pendidikan dan perubahannya kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus. (2) Data pagu per satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya. (3) Tata cara penyampaian dan perubahan Supplier Satuan Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pengelolaan data supplier dan data kontrak dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara. (4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan data supplier dan/atau perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan Rekening Satuan Pendidikan. (5) Dalam hal tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
