Pasal 13
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan petunjuk teknis yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3), pemerintah Daerah menyusun rencana penggunaan DAK Nonfisik untuk Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. (2) Rencana penggunaan Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemerintah Daerah kepada kementerian negara/lembaga terkait dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (3) Rencana penggunaan Dana BOK Dinas dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh kementerian negara/lembaga terkait kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
