Pasal 12
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Berdasarkan Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8), menteri/pimpinan lembaga terkait MENETAPKAN petunjuk teknis DAK Nonfisik. (2) Dalam penyusunan petunjuk teknis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian negara/lembaga terkait berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Dalam hal petunjuk teknis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan petunjuk teknis DAK Nonfisik tahun anggaran sebelumnya, kementerian negara/lembaga terkait menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
