Pasal 11
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Dalam melakukan penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), kementerian negara/lembaga terkait berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan. (2) Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dan disepakati bersama dalam berita acara yang paling sedikit memuat: a. kebijakan pengalokasian; b. jumlah sasaran; c. biaya satuan; d. besaran pagu per kegiatan/ruang lingkup; e. hasil evaluasi pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya; f. formulasi pengalokasian; g. rencana alokasi per Daerah; dan h. kertas kerja penghitungan alokasi per provinsi/kabupaten/kota dan/atau entitas penerima manfaat. (4) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat permintaan rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota dan/atau entitas penerima manfaat kepada kementerian negara/lembaga terkait. (5) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kementerian negara/lembaga terkait menyampaikan rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota dan/atau entitas penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 September tahun anggaran sebelumnya. (6) Rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan alokasi DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (7) Berdasarkan pagu dalam Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan alokasi DAK Nonfisik untuk masing-masing provinsi/kabupaten/kota. (8) Alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN. (9) Kertas kerja penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h untuk Dana BOSP dilengkapi dengan data satuan pendidikan dan untuk
Dana BOK Puskesmas dilengkapi dengan data Puskesmas. (10) Data satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan data pagu satuan pendidikan. (11) Data Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan data pagu Puskesmas. (12) Dalam hal terjadi perubahan kebijakan pada komponen penghitungan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan perubahan dokumen berita acara. (13) Dalam hal tanggal 15 September tahun anggaran sebelumnya bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari kerja berikutnya.
