Pasal 10
BAB 4 — PENGALOKASIAN
(1) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dana BOSP:
Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler dilakukan berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
Dana BOS Kinerja, Dana BOP PAUD Kinerja, dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja dilakukan berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja baik yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dikalikan dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. b. Dana Tunjangan Guru ASN Daerah:
Dana TPG ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah yang sudah bersertifikasi pendidik dikalikan dengan gaji pokok guru pegawai negeri sipil Daerah atau gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja selama 12 (dua belas) bulan;
Dana Tamsil Guru ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah yang belum bersertifikasi pendidik dikalikan dengan alokasi dana tambahan penghasilan per orang per bulan selama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
Dana TKG ASN Daerah dilakukan berdasarkan jumlah guru ASN Daerah di Daerah khusus dikalikan dengan gaji pokok guru pegawai negeri sipil Daerah atau gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja selama 12 (dua belas) bulan. c. Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas dilakukan berdasarkan:
jumlah sasaran/kegiatan dikalikan dengan biaya satuan per sasaran/kegiatan; dan/atau
kebijakan lain yang ditetapkan bersama oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan kementerian negara/lembaga terkait. d. DAK Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan berdasarkan:
jumlah sasaran/kegiatan dikalikan dengan biaya satuan per sasaran/kegiatan;
bantuan operasional lainnya yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait; dan/atau
kebijakan lain yang ditetapkan bersama oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan kementerian negara/lembaga terkait. (2) Penghitungan alokasi Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja provinsi untuk satuan pendidikan menengah negeri, satuan pendidikan khusus negeri, satuan pendidikan menengah swasta, dan satuan pendidikan khusus swasta; b. Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja kabupaten/kota untuk satuan pendidikan dasar negeri dan satuan pendidikan dasar swasta; c. Dana BOP PAUD Reguler dan Dana BOP PAUD Kinerja provinsi/kabupaten/kota untuk satuan pendidikan anak usia dini negeri dan satuan pendidikan anak usia dini swasta; dan d. Dana BOP Kesetaraan Reguler dan Dana BOP Kesetaraan Kinerja provinsi/kabupaten/kota untuk satuan pendidikan kesetaraan negeri dan satuan pendidikan kesetaraan swasta.
(3) Penghitungan alokasi Dana Tunjangan Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhitungkan perkiraan kurang salur dan perkiraan sisa dana di RKUD atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya. (4) Penghitungan perkiraan kurang salur dan perkiraan sisa dana di RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (5) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Pemerintah Daerah. (6) Penghitungan alokasi dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dana cadangan BOSP dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah peserta didik pada tahun anggaran bersangkutan; b. dana cadangan Tunjangan Guru ASN Daerah:
- TPG ASN Daerah dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru ASN Daerah pada tahun anggaran bersangkutan yang memenuhi kriteria penerima sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- Tamsil Guru ASN Daerah dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru ASN Daerah pada tahun anggaran bersangkutan yang memenuhi kriteria penerima sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan
- TKG ASN Daerah dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan jumlah guru ASN Daerah di Daerah khusus pada tahun anggaran bersangkutan yang memenuhi kriteria penerima sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. c. dana cadangan untuk DAK Nonfisik Jenis Lainnya dilakukan berdasarkan proyeksi perubahan sasaran/kegiatan atau bantuan operasional yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait pada tahun anggaran bersangkutan. (7) Penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3), dan ayat (6) huruf a dan huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
