Pasal 16
BAB 5 — PENYALURAN DAN PELAPORAN
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus menyusun RKA BUN DAK Nonfisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) RKA BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Penetapan Alokasi Anggaran BUN. (3) RKA BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu. (4) Hasil reviu atas RKA BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kepada KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima RKA BUN DAK Nonfisik dengan lengkap dan benar. (5) Hasil reviu atas RKA BUN DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD. (6) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyusun Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD berdasarkan pagu anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (7) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD MENETAPKAN Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (8) Hasil penelaahan atas Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berupa Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD. (9) Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (8) digunakan sebagai dasar penyusunan DIPA BUN TKD. (10) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD MENETAPKAN dan menyampaikan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (11) Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan menyampaikan DIPA BUN TKD yang telah disahkan kepada Pemimpin PPA BUN
Pengelolaan TKD. (12) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD menyampaikan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKD untuk DAK Nonfisik kepada Kepala KPPN selaku KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (13) DIPA BUN TKD dan DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKD untuk DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja bendahara umum negara dan pencairan dana/pengesahan bagi bendahara umum negara/kuasa bendahara umum negara.
