Pasal 31
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) Tahap analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan atas hasil pengumpulan data. (2) Tahap analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. analisis atas kelengkapan rumusan informasi Kinerja yang tertuang dalam RKA BUN; b. analisis terhadap kejelasan rumusan informasi Kinerja sesuai koridor dan prinsip-prinsip penyusunan informasi Kinerja; c. analisis kesesuaian antara Sasaran Program, Indikator Kinerja Program, Output Program, dan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah; d. analisis kesesuaian antara Output Program, Indikator Output Program, KRO, RO, dan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah; e. analisis keterukuran Indikator Kinerja Program; dan f. analisis keterukuran Output Program, Indikator Output Program, KRO, dan RO.
