Pasal 30
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam EKA BUN atas Aspek Konteks, yang meliputi: a. rumusan Sasaran Program; b. rumusan Indikator Kinerja Program; c. rumusan Output Program; d. rumusan Indikator Output Program; e. rumusan KRO; f. rumusan RO; g. kebijakan Pemerintah; dan h. kebutuhan dan/atau permasalahan yang terdapat dalam pemangku kepentingan. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersumber dari dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN. (3) Data kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g didasarkan pada kebijakan Pemerintah yang terkait. (4) Data kebutuhan dan/atau permasalahan yang terdapat dalam pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h didasarkan pada reviu dokumen, survei, observasi, dan/atau diskusi kelompok terarah (focus group discussion) yang melibatkan pemangku kepentingan.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dokumen yang diterbitkan oleh lembaga yang kredibel, baik lembaga yang berasal dari dalam negeri maupun lembaga yang berasal dari luar negeri. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas laporan hasil riset, laporan hasil survei, dan/atau data sensus.
