Pasal 29
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. mempersiapkan model logika/arsitektur informasi Kinerja; b. menginventarisasi dan mengidentifikasi berbagai informasi Kinerja; dan c. menyusun desain pengumpulan data. (2) Model logika/arsitektur informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperlukan untuk mendapatkan gambaran ringkas mengenai hubungan antara RO, KRO, Output Program, Sasaran Program, beserta masing-masing indikatornya, kebijakan Pemerintah, serta kebutuhan pemangku kepentingan.
(3) Data yang digunakan dalam tahap persiapan model logika/arsitektur informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan tahap inventarisasi dan identifikasi informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada data dalam dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN. (4) Desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data kebijakan Pemerintah serta data kebutuhan pemangku kepentingan.
