PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS...
Pasal 28
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) EKA BUN atas Aspek Konteks dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. analisis; d. penyusunan rekomendasi; dan e. pelaporan. (2) Tahapan EKA BUN atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
