Pasal 27
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) EKA BUN atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Kinerja Anggaran BUN tingkat PPA BUN. (2) EKA BUN atas Aspek Konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganalisis kualitas informasi Kinerja Anggaran BUN yang tercantum dalam dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN, termasuk relevansinya dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah. (3) Kualitas informasi Kinerja Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. ketersediaan rumusan informasi Kinerja; b. ketersediaan target yang akan dicapai untuk setiap indikator; c. kejelasan rumusan informasi Kinerja; d. relevansi rumusan informasi Kinerja dengan rumusan informasi Kinerja yang didukungnya dan dengan dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan pemerintah; dan e. keterukuran setiap indikator yang tertuang dalam dokumen RKA BUN dan/atau DIPA BUN.
(4) EKA BUN atas Aspek Konteks dilakukan atas: a. Sasaran Program; b. Indikator Kinerja Program; c. Output Program; d. Indikator Output Program; e. KRO; f. RO; dan g. dinamika perkembangan keadaan termasuk perubahan kebijakan Pemerintah.
