PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS...
Pasal 19
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. menginventarisasi dan mengidentifikasi indikator dan target Kinerja; dan b. menyusun desain pengumpulan data. (2) Inventarisasi dan identifikasi indikator dan target Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada dokumen RKA BUN dan/atau dokumen DIPA BUN. (3) Penyusunan desain pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b difokuskan pada penyusunan mekanisme untuk memperoleh data realisasi Indikator Kinerja Program.
