PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 204-pmk-02-2021 Tahun 2021 tentang EVALUASI KINERJA ANGGARAN ATAS...
Pasal 18
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) EKA BUN atas Aspek Manfaat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. persiapan; b. pengumpulan data; c. pengukuran dan penilaian; d. analisis; e. penyusunan rekomendasi; dan f. pelaporan. (2) Tahapan EKA BUN atas Aspek Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak disahkannya DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
