Pasal 20
BAB 2 — EKA BUN REGULER
(1) Tahap pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan proses untuk menghimpun data yang diperlukan dalam EKA BUN atas Aspek Manfaat, yang meliputi: a. target Indikator Kinerja Program; b. realisasi Indikator Kinerja Program; dan c. kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target Indikator Kinerja Program.
(2) Data target Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari dokumen RKA BUN dan dokumen pelaksanaan anggaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Menteri Keuangan dan/atau dokumen DIPA terakhir. (3) Data realisasi Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan data kendala dan faktor pendukung yang dihadapi dalam pencapaian target Indikator Kinerja Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada data dari PPA BUN. (4) Data dari PPA BUN disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui sistem informasi EKA BUN yang dikelola Kementerian Keuangan atau sistem informasi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun anggaran selanjutnya.
