Pasal 8
(1) Pelaksanaan Lelang SUN dilakukan melalui Agen Lelang. (2) Agen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. mengumumkan rencana Lelang SUN kepada BI, LPS dan Peserta Lelang yang paling kurang memuat ketentuan mengenai:
- seri, mata uang, jumlah indikatif SUN yang ditawarkan;
- tanggal dan waktu pelaksanaan Lelang SUN;
- tanggal Setelmen dan tanggal jatuh tempo; dan 4) waktu pengumuman hasil Lelang SUN. b. melaksanakan Lelang SUN;
c. menyampaikan hasil penawaran Lelang SUN kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal; dan d. mengumumkan pemenang Lelang SUN kepada Peserta Lelang, BI dan/atau LPS. (3) Pengumuman pemenang Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d untuk masing-masing Peserta Lelang, BI, dan/atau LPS paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. nama pemenang; b. nilai nominal; dan c. tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga. (4) Agen Lelang mengumumkan hasil Lelang SUN kepada Peserta Lelang, BI, dan/atau LPS serta publik pada hari pelaksanaan Lelang SUN, yang paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. kuantitas lelang secara keseluruhan; dan b. rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
