PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 7
(1) Rencana Lelang SUN ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan. (2) Penetapan Rencana Lelang SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. seri; b. mata uang; c. target indikatif; d. jumlah target maksimal; e. tanggal Lelang SUN; f. tanggal Setelmen; g. tanggal jatuh tempo; dan h. persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Non Kompetitif untuk SUN yang akan ditawarkan.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
