PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 13
(1) Hasil Lelang SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diumumkan kepada publik setelah rapat penetapan hasil Lelang SUN. (2) Pengumuman hasil Lelang SUN kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. seri SUN; b. mata uang; c. nilai nominal; d. tingkat bunga, untuk Obligasi Negara dengan kupon; e. rata-rata tertimbang tingkat diskonto/Imbal Hasil/harga; dan
f. tanggal jatuh tempo.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
