PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 16
(1) Lelang SUN Tambahan hanya dapat diikuti oleh BI, LPS dan/atau Peserta Lelang yang menyampaikan Penawaran Pembelian Non Kompetitif dalam Lelang SUN. (2) Penawaran pembelian oleh BI, LPS dan/atau Peserta Lelang dalam Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing disampaikan paling tinggi sebesar Penawaran Pembelian Non Kompetitif dalam Lelang SUN pada masing-masing seri SUN yang ditawarkan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
