Pasal 23
(1) Dalam hal Peserta Lelang yang memenangkan Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan: a. tidak melunasi sebagian atau seluruh kewajibannya sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen; atau b. saldo giro rupiah bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar oleh Peserta Lelang di BI tidak mencukupi untuk Setelmen, maka sebagian atau seluruh hasil Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan yang setelmennya dilakukan melalui bank dimaksud, dinyatakan batal. (2) Pembatalan transaksi Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan yang dilakukan oleh Peserta Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang dikenakan sanksi:
a. tidak diperkenankan mengikuti Lelang SUN di Pasar Perdana Domestik sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan b. dilaporkan kepada otoritas terkait. (3) Pembatalan transaksi Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan kepada publik yang paling sedikit memuat: a. seri; dan b. perubahan nominal SUN.
- Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 24A, 24B dan 24C yang berbunyi sebagai berikut:
