PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang...
Pasal 22
BAB 3 — IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
(1) Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melampirkan pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
pada saat pemasukan kembali barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b ke dalam Daerah Pabean atas barang impor bawaan Penumpang atau barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut yang semula dibawa ke luar Daerah Pabean. (2) Pemberitahuan pembawaan barang untuk dibawa kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemasukan barang.
