PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang...
Pasal 23
BAB 3 — IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
Pejabat Bea dan Cukai MENETAPKAN tarif bea masuk atas: a. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a yang nilainya melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk; dan/atau b. barang yang dikategorikan sebagai barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b.
