PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang...
Pasal 21
BAB 3 — IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
(1) Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e dan barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. (2) Persetujuan pengeluaran atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 7 ayat (3) huruf b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor kembali barang yang telah diekspor; dan b. Pasal 7 ayat (3) huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara.
