PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 203-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang...
Pasal 20
BAB 3 — IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG ATAU AWAK SARANA PENGANGKUT
Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) ditemukan adanya barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penindakan di bidang kepabeanan.
