PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 97
(1) Pengurusan Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dilakukan oleh PUPN sampai lunas, selesai, atau optimal. (2) Pengurusan Piutang BLU dinyatakan telah optimal, dalam hal telah dinyatakan sebagai: a. PSBDT oleh PUPN; atau b. pernyataan Piutang Negara telah optimal oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, atas Piutang Negara yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
