Pasal 98
(1) Terhadap Piutang BLU yang telah dinyatakan PSBDT oleh PUPN atau pernyataan Piutang Negara telah optimal oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2), Pemimpin BLU melakukan penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU dengan menerbitkan surat keputusan penghapusan. (2) Format surat keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menghapuskan Piutang BLU dari
pembukuan BLU tanpa menghapuskan hak tagih negara. (4) Penghapusan Piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan dilengkapi: a. daftar nominatif para Penanggung Utang; b. besaran piutang yang dihapuskan; dan c. surat pernyataan PSBDT dari PUPN atau pernyataan Piutang Negara telah optimal dari Menteri/Pimpinan Lembaga.
- Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 105A sehingga berbunyi sebagai berikut:
