Pasal 95
(1) Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan Praktik Bisnis yang Sehat.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemimpin BLU MENETAPKAN pedoman pengelolaan Piutang BLU. (3) Pedoman pengelolaan Piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: a. prosedur dan persyaratan pemberian piutang; b. keringanan piutang; c. penatausahaan dan akuntansi piutang; d. tata cara penagihan piutang; dan e. pelaporan piutang. (3a) Pedoman pengelolaan Piutang BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai piutang negara dan mengenai penerimaan negara bukan pajak. (4) Dalam rangka pengelolaan piutang dan/atau penyaluran dana, BLU dapat menggunakan sistem layanan informasi keuangan yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
