PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 90
(1) BLU menyajikan data dan informasi pelaksanaan investasi jangka pendek yang dapat diakses secara berkala oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Dihapus. (3) Penyajian data dan informasi laporan pelaksanaan investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 95 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 95 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
