PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 85
(1) Untuk memastikan ketersediaan kas pada saat diperlukan, BLU harus mengelola portofolio investasi dengan memperhatikan bauran instrumen investasi. (2) Bauran instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kredibilitas lembaga penyedia instrumen investasi, jatuh tempo, nominal, dan ketentuan penalti.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 90 diubah dan ketentuan ayat (2) Pasal 90 dihapus, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut:
