PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 84
(1) Investasi jangka pendek BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) merupakan investasi dalam rangka pengelolaan kelebihan kas yang belum digunakan dalam kegiatan operasional BLU dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi berupa bunga dan/atau bagi hasil. (2) Investasi jangka pendek BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan BLU.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
