Pasal 83
(1) BLU harus mengoptimalkan kas pada Rekening Operasional Penerimaan BLU dan/atau Rekening Dana Kelolaan BLU dengan melakukan investasi jangka pendek. (2) Termasuk dalam pengertian kas yang harus dioptimalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kas yang dimiliki sebagai akibat perbedaan waktu diterimanya kas dengan saat dikeluarkannya kas. (3) Pemimpin BLU MENETAPKAN batas maksimal saldo dalam Rekening Operasional Penerimaan BLU dan Rekening Dana Kelolaan BLU di luar yang dicadangkan sebagai kas penyangga dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas. (4) Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) berlaku mutatis mutandis terhadap BLU yang menerapkan 1 (satu) jenis Rekening Operasional BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3).
- Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
