Pasal 80
(1) BLU melakukan pelimpahan kas secara berkala dari Rekening Operasional Penerimaan BLU ke Rekening Operasional Pengeluaran BLU dalam rangka belanja untuk kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan belanja terkait dengan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) huruf a, berdasarkan perencanaan kebutuhan dana yang akurat atau berdasarkan dokumen pengeluaran kas yang telah diotorisasi oleh pejabat yang berwenang. (2) Perencanaan dana yang akurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebutuhan kas yang diperlukan untuk segera dilakukan pengeluaran. (3) Pelaksanaan belanja untuk kegiatan operasional yang sumber dananya dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) BLU dapat membentuk kas kecil dalam rangka belanja untuk kegiatan operasional dengan nilai transaksi yang tidak mungkin dan/atau tidak efisien dilakukan melalui mekanisme perbankan.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 83 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
