Pasal 72
(1) Pengelolaan kas pada BLU meliputi: a. pengelolaan penerimaan kas; b. pengelolaan pengeluaran kas; dan c. pengelolaan optimalisasi kas. (2) Pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Praktik Bisnis yang Sehat. (3) Transaksi penerimaan dan pengeluaran kas di BLU semaksimal mungkin dilakukan melalui sistem perbankan dan/atau sistem pembayaran elektronik yang meliputi: a. Cash Management System; b. Kartu Kredit; c. Internet Banking; d. Mobile Banking; e. Electronic Money/e-wallet; f. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS); dan/atau g. mekanisme lain yang dilakukan melalui sistem perbankan dan/atau sistem pembayaran elektronik sesuai peraturan perundang- undangan. (4) BLU harus menganalisis biaya dan manfaat atas pengelolaan kas pada sistem perbankan dan/atau sistem pembayaran elektronik lainnya untuk mengurangi hilangnya potensi pendapatan dari kas. (5) Untuk mendukung keandalan nilai kas dari pengelolaan kas pada BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU mengembangkan sistem dan menyusun rekonsiliasi bank sebagai kebutuhan
manajerial dan pelaporan keuangan posisi kas pada tanggal pelaporan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 80 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
