Pasal 314
(1) Dihapus. (2) Dihapus. (3) Dihapus. (4) Dewan Pengawas melakukan penunjukan penilai (assessor) independen sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pada BLU. (5) Dalam hal BLU belum memiliki Dewan Pengawas, proses penunjukkan penilai (assessor) independen dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri/Pimpinan Lembaga. (6) Berdasarkan keputusan penunjukan penilai independen oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemimpin BLU MENETAPKAN penunjukan penilai (assessor) independen untuk keperluan pembayaran dan hak-hak lainnya. (7) Penilaian sendiri (self-assessment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) tidak dilakukan dalam periode Penilaian Tata Kelola dan Kinerja BLU yang dilakukan oleh penilai (assessor) independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1a). (8) Tata cara penyusunan laporan dan Penilaian Tata Kelola BLU dan Kinerja BLU diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (9) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 315 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
