Pasal 315
(1) Untuk melakukan Penilaian Tata Kelola dan Kinerja BLU, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian kembali/evaluasi terhadap hasil penilaian atas penerapan tata kelola dan kinerja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311. (2) Untuk melakukan penilaian atau evaluasi terhadap hasil Penilaian Tata Kelola dan Kinerja BLU, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta BLU untuk menunjuk penilai (assessor) independen. (3) Mekanisme penunjukan penilai (assessor) independen mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
(4) Biaya penunjukan atas penilai (assessor) independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada BLU bersangkutan. (5) Berdasarkan hasil Penilaian Tata Kelola dan Kinerja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 atau hasil penilaian kembali/evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta BLU untuk menyampaikan rencana tindak (action plan) yang memuat langkah-langkah perbaikan yang wajib dilaksanakan oleh BLU dengan target waktu tertentu. (6) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta BLU untuk melakukan penyesuaian rencana tindak (action plan) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau melakukan pemeriksaan khusus terhadap hasil perbaikan penerapan tata kelola dan kinerja BLU.
Pasal 316 dihapus.
Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 2 (dua) bab, yakni BAB VIA dan BAB VIB, serta di antara Pasal 316 dan Pasal 317 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 316A, Pasal 316B, dan Pasal 316C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA KETENTUAN PERALIHAN
