PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 313
Penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola dan kinerja kepada Menteri Keuangan ditujukan kepada: a. Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan tempat kedudukan BLU.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (9) Pasal 314 dihapus dan ketentuan ayat (7) dan ayat (8) Pasal 314 diubah, sehingga Pasal 314 berbunyi sebagai berikut:
