PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 312
(1) BLU wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tata kelola dan kinerja BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. (2) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
