Pasal 311
(1) BLU wajib melakukan penilaian sendiri (self- assessment) dan menyusun laporan pelaksanaan tata kelola dan kinerja BLU setiap tahun. (1a) Khusus untuk BLU tertentu, Penilaian Tata Kelola dan Kinerja BLU dilakukan oleh penilai (assessor) independen setiap dua tahun sekali. (1b) BLU tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), yaitu: a. BLU yang mengelola dana bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi Pemerintah atau bagian anggaran bendahara umum negara lainnya; b. BLU yang dibentuk dengan tujuan untuk mengelola dana; dan c. BLU selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (1c) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) mulai dilaksanakan pada waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. (2) Dihapus. (3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 312 diubah dan ketentuan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 312 berbunyi sebagai berikut:
