Pasal 310
(1) BLU wajib menerapkan Tata Kelola yang Baik secara konsisten dan berkelanjutan dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini, ketentuan peraturan perundang- undangan terkait, dan Praktik Bisnis yang Sehat dengan mengutamakan efisiensi dan produktivitas. (2) Tata Kelola yang Baik sebagaimana pada ayat (1) mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. (3) Dihapus. (4) Pemimpin BLU membuat pedoman teknis, standar operasional prosedur, dan pedoman kerja Dewan Pengawas dan pimpinan BLU (board manual) sebagai bagian dari dokumen tata kelola BLU berpedoman pada Peraturan Menteri ini, ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dan Praktik Bisnis yang Sehat. (5) Pedoman kerja Dewan Pengawas dan pimpinan BLU (board manual) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjelaskan secara garis besar hal-hal yang berkenaan dengan struktur organ pimpinan BLU dan Dewan Pengawas serta proses hubungan antara kedua organ dimaksud. (6) Pemimpin BLU menunjuk Pejabat Keuangan sebagai penanggung jawab penerapan dan pemantauan Tata Kelola yang Baik.
- Di antara Pasal 310 dan Pasal 311 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 310A sehingga berbunyi sebagai berikut:
