PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 306
(1) Untuk penerapan ketentuan mengenai remunerasi berdasarkan Peraturan Menteri ini, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi kepada BLU. (2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada Menteri Keuangan untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit,
dan anggota Sekretariat Dewan Pengawas pada masing-masing BLU.
Pasal 307 dihapus.
Ketentuan ayat (3) Pasal 310 dihapus dan ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 310 diubah, sehingga Pasal 310 berbunyi sebagai berikut:
