PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 305
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian remunerasi kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, anggota Sekretariat Dewan Pengawas, dan Pegawai, ditetapkan dengan keputusan Pemimpin BLU dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 ayat (3) dan surat tindak lanjut atas penetapan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 ayat (3a).
- Ketentuan ayat (2) Pasal 306 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
