PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 280
(1) Dalam hal capaian kinerja Pejabat Pengelola/Pegawai melebihi target yang ditetapkan dalam kontrak kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (2), Pemimpin BLU dapat memberikan Insentif kinerja atas kelebihan capaian kinerja. (2) Khusus untuk Pemimpin BLU, pemberian Insentif kinerja atas kelebihan capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan atas usulan Pemimpin BLU. (3) Dihapus.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 282 diubah dan setelah ketentuan ayat (2) Pasal 282 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 282 berbunyi sebagai berikut:
