Pasal 279
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1) huruf d diberikan kepada: a. Pejabat Pengelola dan Pegawai, dengan memperhitungkan capaian kinerja dan rentang (range) besaran Insentif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan b. Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan anggota Sekretariat Dewan Pengawas dengan memperhitungkan capaian kinerja Pemimpin BLU. (2) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. capaian kinerja Pemimpin BLU yang ditetapkan berdasarkan target kinerja dan indikator kinerja, yang telah dituangkan dalam kontrak kinerja antara Pemimpin BLU dengan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan b. capaian kinerja Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Pegawai yang ditetapkan berdasarkan target kinerja dan indikator
kinerja, yang telah dituangkan dalam kontrak kinerja dengan atasan langsungnya. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU. (4) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dalam hal diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 280 diubah dan ketentuan ayat (3) Pasal 280 dihapus, sehingga Pasal 280 berbunyi sebagai berikut:
