Pasal 277
(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Honorarium ketua Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari Gaji Pemimpin BLU; b. Honorarium anggota Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 36% (tiga puluh enam persen) dari Gaji Pemimpin BLU; c. Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Gaji Pemimpin BLU; d. Honorarium anggota Komite Audit ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Gaji Pemimpin BLU; dan e. Honorarium anggota Sekretariat Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 7% (tujuh persen) dari Gaji Pemimpin BLU. (2) Gaji Pemimpin BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Gaji yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU. (3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan negara bukan pajak BLU.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 279 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
