PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 275
(1) Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1) huruf a diberikan dengan memperhitungkan nilai jabatan yang dituangkan dalam grading/level jabatan. (2) Nilai jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari proses analisis dan evaluasi jabatan dengan menggunakan metode yang disusun Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 277 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
