Pasal 282
(1) Besaran Insentif bagi Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan anggota Sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (1) huruf b diberikan dengan memperhatikan capaian kinerja masing-masing. (2) Besaran Insentif bagi Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan anggota Sekretariat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Insentif ketua Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari Insentif kinerja yang diterima Pemimpin BLU; b. Insentif anggota Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 36% (tiga puluh enam persen) dari Insentif kinerja yang diterima Pemimpin BLU; c. Insentif Sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Insentif kinerja yang diterima Pemimpin BLU;
d. Insentif anggota Komite Audit ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Insentif kinerja yang diterima Pemimpin BLU; dan e. Insentif anggota Sekretariat Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 7% (tujuh persen) dari Insentif kinerja yang diterima Pemimpin BLU. (3) Dalam hal ketentuan Insentif Ketua Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Pengawas pada Keputusan Menteri Keuangan belum sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan usulan Insentif ketua Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengawas untuk secara kolektif ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (8) Pasal 283 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
