PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 271
(1) Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas. (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan anggota Sekretariat Dewan Pengawas. (3) Anggota Komite Audit yang berasal dari Dewan Pengawas, hanya menerima remunerasi yang berasal dari tugasnya sebagai Dewan Pengawas. (4) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (rupiah murni) dan/atau penerimaan negara bukan pajak BLU dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
- Setelah ketentuan ayat (3) Pasal 273 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 273 berbunyi sebagai berikut:
