Pasal 270
(1) Pemeriksaan ekstern terhadap BLU dilakukan oleh pemeriksa ekstern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksaan ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171. (3) Dalam hal pemeriksaan ekstern terhadap laporan keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh kantor akuntan publik, pemilihan kantor akuntan publik mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dewan Pengawas melakukan penunjukan kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pada BLU. (4a) Dalam hal penunjukan kantor akuntan publik dilaksanakan melalui pengadaan langsung dengan permintaan penawaran atau tender, proses pemilihan dapat dilakukan oleh unit yang bertanggungjawab terhadap layanan pengadaan barang dan jasa pada BLU dengan tidak menghilangkan kewajiban Dewan Pengawas untuk melakukan penunjukan kantor akuntan publik. (5) Dalam hal terdapat Komite Audit, penunjukan kantor akuntan publik oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui Komite Audit. (6) Dalam hal BLU belum memiliki Dewan Pengawas, proses penunjukkan calon kantor akuntan publik dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. (7) Berdasarkan keputusan penunjukan kantor akuntan publik oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemimpin BLU MENETAPKAN penunjukan kantor akuntan publik untuk keperluan pembayaran dan hak-hak lainnya. (8) Penetapan kantor akuntan publik paling lambat dilakukan tanggal 30 September sebelum tahun pelaporan berakhir. (9) Pemeriksaan laporan keuangan BLU oleh kantor akuntan publik harus memperhatikan jadwal pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah pusat/laporan keuangan Kementerian Negara/ Lembaga. (10) Output pemeriksaan keuangan oleh kantor akuntan publik, yaitu:
a. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan BLU yang memuat opini; b. Laporan hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern; dan c. Laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan. (10a) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan oleh kantor akuntan publik kepada Pemimpin BLU, Dewan Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga, dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga audited. (11) SPI melakukan pemantauan pelaksanaan rekomendasi kantor akuntan publik oleh BLU dan melaporkannya kepada Pemimpin BLU dan Dewan Pengawas.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 271 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
