PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 269
Dalam hal BLU tidak memiliki Dewan Pengawas, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 260 ayat (2) disampaikan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, serta persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2), dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
- Di antara ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 270 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan di antara ketentuan ayat (10) dan ayat (11) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10a) sehingga Pasal 270 berbunyi sebagai berikut:
