PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 202-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 246
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Komite Audit, dan Sekretariat Dewan Pengawas dibebankan kepada anggaran BLU, dan dimuat dalam RBA yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 269 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
